Unit Gawat Darurat mempunyai tugas melaksanakan perawatan dan pengobatan penderita dalam keadaan darurat medis, yang memerlukan tindakan atau pertolongan segera untuk menyelamatkan jiwa.

Jenis Layanan :

  1. Pelayanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal
  2. Pelayanan kegawatdaruratan pasien umum (false emergency)
  3. Pelayanan ambulan gawat darurat (24 jam)